Rabu, 07 Maret 2012

Pelatihan Pengelolaan Laboratorium



1.   Apakah yang dimaksud dengan limbah?
Limbah menurut Recycling and Waste Management Act (krW-/AbfG) didefinisikan sebagai benda bergerak yang diinginkan oleh pemiliknya untuk dibuang atau pembuangannya dengan cara yang sesuai, yang aman untuk kesejahteraan umum dan untuk melindungi lingkungan.

2.   Bagaimana limbah dapat terbentuk di laboratorium?
Adanya bahan kimia di sekolah dimulai dari pemberian bahan yang diperlukan dari gudang bahan kimia kepada pekerja atau para siswa yang melakukan praktikum di laboratorium. Bahan tersebut digunakan untuk sintesis maupun analisis. Karena tujuan penggunaannya maka terbentuk bahan awal, produk samping, pelarut yang digunakan dan bahan kimia yang terkontaminasi, dimana bahan ini harus diurai atau dibuang jika daur ulangnya tidak mungkin dilakukan. Berlawanan dengan limbah industri, limbah kimia dari laboraotrium di sekolah yang terbentuk biasanya dalam jumlah kecil dari campuran yang sangat kompleks. Intinya, hal ini menyatakan jumlah limbah yang berarti, yang harus dibuang dari sekolah dengan menggunakan dananya sendiri.
Untuk membuang limbah laboratorium, yang mungkin berbeda pada tempat yang berbeda pula, cara yang sesuai bergantung pada tipe percobaan yang dilakukan dan bahan kimia yang digunakan. Tetapi beberapa tipe limbah berbahaya yang dihasilkan tidak dapat dibuang dalam bentuk aslinya dan harus diolah terlebih dahulu. Dengan bantuan proses yang sesuai, limbah tersebut dapat dihilangkan sifat racunnya di tempat bahan tersebut dihasilkan. Keuntungan dari penghilangan sifat racun juga mengurangi resiko kontaminasi pada pekerja yang tidak berpengalaman dalam menanganinya bila terjadi kecelakaan dengan limbah ini, oleh karena itu hal ini juga untuk menghindari resiko terhadap kontaminasi lingkungan.


3.   Konsep Manajemen Limbah: (Menghindari, mengurangi dan membuang limbah laboratorium)
Tentu saja, akan lebih baik untuk menghindari pembentukan limbah pada langkah yang sangat awal. Hal ini juga merupakan tujuan utama dari Recycling and Waste Management Act (krW-/AbfG) yang dikemukakan pada tahun 1996. (Nama lengkapnya: Undang-undang untuk manajemen daur ulang dan menyelamatkan limbah buangan yang aman terhadap lingkungan). Setelah aturan tersebut, setiap orang yang mengembangkan, menghasilkan, mengolah dan memproses atau menyebarkan bahan mempunyai komitmen untuk menghindari limbah. Jika tidak mungkin untuk dihindari maka jumlah limbah harus dikurangi dengan pengumpulan terpisah dan pengukuran daur ulang. Akhirnya, setelah semua usaha ini dilakukan, jumlah limbah yang masih tersisa harus dibuang sebagai ”tanpa resiko” terhadap kesehatan dan lingkungan.
Penggunaan kembali limbah laboratorium dapat dilakukan, misalnya: untuk bahan kimia yang telah digunakan setelah melalui prosedur daur ulang yang sesuai. Sebagai contoh, hal ini paling sesuai untuk pelarut yang telah digunakan. Pelarut organik seperti etanol, aseton, kloroform dan dietil eter dikumpulkan di dalam laboratorium secara terpisah dan diperlakukan dengan distilasi.
Selama semua pengerjaan (dalam hal ini: percobaan kimia) dimana terbentuk sejumlah besar limbah harus diperiksa dengan hati-hati, apakah mungkin untuk mengurangi jumlah limbah dengan penggunaan pengukuran yang sesuai (misal: kondisi reaksi lainnya, penurunan skala volume reaksi).Hanya dalam kasus dimana pengurangan jumlah limbah lebih lanjut tidak mungkin secara pengukuran daur ulang, maka cara lama untuk pembuangan limbah harus dilakukan.

4.   Limbah Berbahaya di Laboratorium
Kelompok penting dari limbah adalah bahan kimia sisa/residu yang biasanya di kelompokkan sebagai limbah berbahaya. Senyawa ini dilarang untuk dibuang melalui pengumpulan limbah publik atau melalui saluran air limbah yang umum.
Tipe limbah yang digolongkan sebagai limbah berbahaya harus dikumpulkan secara terpisah dan dikirimkan oleh penghasilnya kepada perusahaan pembuangan yang telah disetujui. Penghasil limbah juga harus mengirimkan data yang sesuai tentang tipe limbah berbahaya tersebut. Berdasarkan tipe limbahnya, nilai ambang batas tertentu untuk kandungan dan sifat bahan kimia harus dipatuhi. Senyawa yang hanya bisa dibuang dengan biaya tinggi harus dihindari, jika dimungkinkan diganti dengan bahan pengganti yang sesuai, yang dapat dibuang dengan biaya yang lebih efektif dan dengan cara yang ramah terhadap lingkungan.

5.   Pengumpulan Limbah Berbahaya
Limbah berbahaya dikumpulkan dalam wadah khusus, mematuhi aturan yang berlaku (misalnya: ”Ordinance on the Hazardous Substances, juga lihat: “Legal Conditions for the Handling of Hazardous Substances” and ”Technical Guidelines on Safety in Chemical Laboratory Courses”). Tipe limbah yang berbeda sebaiknya tidak dicampur menjadi satu. Untuk setiap tipe limbah digunakan wadah khusus, yang telah diberikan oleh sekolah untuk pengumpulan. Wadah ini akan dikembalikan ke gudang penyimpanan limbah. Wadah tersebut tidak boleh diisi lebih dari 90% (untuk menghindari tumpahan selama pengangkutan) dan harus ditutup rapat serta diberi label dengan benar. Jika tidak, perusahaan penanganan limbah tidak diijinkan untuk menerimanya. Wadah yang rusak, bocor atau terkontaminasi dengan senyawa berbahaya juga tidak dapat diterima. Aturan umum untuk penanganan limbah berbahaya adalah menghindari resiko yang membahayakan terhadap manusia dan lingkungan baik selama penyimpanan, pengangkutan dan pembuangan bahan-bahan tersebut.


6.   Air Limbah yang Terbentuk Di Laboratorium
Air limbah laboratorium adalah cairan apa saja yang berasal dari tempat pencucian. Pada kasus yang ideal biasanya mengandung sedikit air. Pada praktek sehari-hari , limbah ini biasanya mengandung larutan berair yang telah terlebih dahulu dinetralkan menjadi pH 6 sampai 8 dan tidak mengandung logam-logam berat. Selama pembuangan air limbah, ambang batasnya harus sesuai dan biasanya nilai ini diberikan oleh pejabat pengurus air limbah yang berwenang. Harus dipatuhi bahwa dilarang mengencerkan air limbah dalam usaha untuk mencapai nilai ambang batas ini. Sebagai contoh Tabel 1 dan 2 menyajikan nilai ambang batas untuk polutan yang berbeda di Technical University of Braunschweig. Bila hasilnya melebihi nilai tersebut maka biaya perlakuan air limbah akan membengkak. Jika nilai ambang batas melebihi dua kalinya, maka permasalahan ini akan dibawa ke pengadilan.
Senyawa yang diijinkan untuk dibuang ke dalam air limbah adalah senyawa yang tidak terdapat dalam tabel berikut, tidak digolongkan sebagai senyawa berbahaya, dan jika bahan tersebut tidak berbahaya untuk lingkungan dan untuk pengoperasian instalasi pengolahan air limbah.

7.   Parameter Dasar yang Penting Untuk Kualitas Air Limbah
·       Nilai pH dari air limbah harus berkisar antara 6,0 sampai 10,5
·       Temperatur tidak melebihi 35oC
·       Toksisitas air limbah harus lebih kecil dari nilai yang dapat mempengaruhi proses biologi pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pembuangan lumpur atau penggunaan lumpur.
·       Konsentrasi zat warna dalam air limbah harus kurang dari nilai yang dapat menyebabkan perubahan warna pada IPAL umum.
·       Nilai ambang batas untuk fenol dibuat rendah (0,025 mg/L air limbah) karena senyawa ini dapat menyebabkan rasa-sakit yang sangat susah dihilangkan selama pemurnian air.
·       Nilai ambang batas untuk senyawa yang menggunakan oksigen seperti natrium sulfit, garam besi (II) dan tiosulfat ditetapkan 50 mg/L air limbah.
Tabel 1
No
Senyawa Organik
Nilai Ambang batas (TLV) untuk kation.
(mg/L)
1
Antimoni
0,25
2
Arsen
0.05
3
Barium
1,0
4
Cadmium
0,05
5
Kromium
0,1
6
Kobalt
1.0
7
tembaga
0,5
8
Nikel
0,5
9
Merkuri
0.025
10
Perak
0,25
11
Zinc
2,5
12
tin
0,5

 Tabel 2
No
Senyawa Organik
Nilai Ambang batas (TLV) untuk anion
(mg/L)
1
Sianida
10
2
Fluorida
25
3
Sulfat
300
4
sulfida
1,0

8.   Catatan Khusus Pada Pembuangan Limbah Kimia Dari Laboratorium
Dianjurkan untuk mendeteksifikasi sejumlah kecil limbah bahan kimia berbahaya di laboratorium oleh staff yang berkompeten. Keterangan lebih rinci tentang prosedur yang dapat digunakan terdapat pada cara pengerjaannya. Tipe limbah berbahaya berikut selalu terjadi pada pekerjaan di laboratorium. Oleh karena itu, berikut ini diberikan beberapa informasi untuk mengolah dan membuangnya.

9.   Bahan Kimia Sisa
Sebagai bahan kimia sisa, hanya bahan berikut yang dapat dibuang yaitu jika penyusunnya telah diketahui tidak digolongkan sebagai bahan yang mudah meledak, dan tidak bersifat radioaktif. Semuanya harus tidak mengandung penyusun yang sangat beracun seperti dibenzodioksin dan furan terpoliklorinasi (PCDD/F), bifenil terpoliklorinasi (PCB) atau bahan untuk perang. Wadah limbah harus diberi label dengan benar meskipun pada wadah yang kecil. Bejana kecil dan vial yang digunakan untuk produk reaksi dari pekerjaan lab dapat dikumpulkan dalam wadah untuk bahan padataan dan diberi keterangan, contohnya: sebagai “produk sintesis dari pekerjaan lab kimia anorganik dalam vial). Jika bahan kimia tidak diketahui (misal : dalam bejana tanpa label), dianjurkan untuk mengelusidasi tipe dari senyawa yang tersebut.
Bahan kimia yang telah digolongkan pada golongan limbah tertentu harus dibuang sesuai dengan golongan tersebut. Sebagai contoh adalah asam klorida. Bahan ini dimasukkan ke dalam kelompok limbah “asam anorganik, campuran asam dan mordants. Artinya, HCl harus tidak dibuang sebagai bahan kimia sisa/residu.
Bahan kimia lama yang disimpan di dalam bejana tertutup sebaiknya ditawarkan kepada kelompok atau institusi lain untuk kepentingan yang lain. Bahan ini dapat dibuang hanya jika tidak ada seorangpun yang tertarik untuk memilikinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Terdapat pula pengambilan kembali bahan kimia dan pelarut dalam jumlah besar oleh pembuat bahan kimia tersebut. Sebagai contoh, Perusahaan Merck menawarkan suatu layanan dengan nama Retrologistics. Bahan kimia yang dikirimkan akan diuji kondisinya dan tipe serta jumlahnya didokumentasikan. Kandungan dari bejana kecil dengan bahan kimia yang diketahui akan digabungkan menjadi jumlah yang lebih besar. Setelah analisis dan kontrol kualitas, senyawa tersebut akan digunakan dalam produksi dan sintesis. Jika penggunaan kembali tidak dimungkinkan, bahan kimia tersebut akan dibuang menurut aturan yang telah ditetapkan. Asam Anorganik, Campuran Asam dan Mordant. Nilai pH dari larutan ini harus di bawah 6. Larutan asam berair ini harus bebas dari
·       sianida (jika tidak, maka akan terbentuk hidrogen sianida !)
·       ion amonium (maks. 0,1 mol/L diijinkan), dan
·       tipe senyawa organik lainnya (misal : pelarut, lemak dan minyak)
Asam yang telah digunakan yang mengandung asam nitrat (misalnya campuran asam nitrat) harus dinetralkan dan kemudian dibuang sebagai ”dibersihkan dan dicuci dengan air)”  Larutan asam yang tidak mengandung logam berat atau bahan berbahaya lainnya dapat dinetralkan dengan natirum hidroksida atau natrium hidrogen karbonat dalam jumlah molar yang sama dan kemudian dibuang ke dalam air limbah laboratorium.

10.          Basa, Campuran Basa dan Mordant
Limbah golongan ini merupakan limbah cair dengan pH di atas 8. Larutan basa hidroksida berair ini harus bebas dari
·       sianida
·       ion amonium (maks. 0,1 mol/L, jika tidak akan terjadi pelepasan amonia !), dan
·       tipe senyawa organik lainnya (misal : pelarut, lemak dan minyak)
Larutan basa yang tidak mengandung logam berat atau bahan berbahaya lainnya dapat dinetralkan dengan asam klorida dengan jumlah molar yang sama dan kemudian dibuang ke dalam air limbah laboratorium. Air Dari Pembersihan Dan Pencucian yang mengandung garam logam. Limbah golongan ini mengandung larutan berair dari garam logam yang harus bebas dari
·  sianida
·  ion amonium (maks. 0,1 mol/L diijinkan), dan tipe senyawa organik lainnya (misal : pelarut, lemak dan minyak)
Untuk larutan berair ini dimungkinkan terjadinya pengurangan volume yang nyata dengan menggunakan pengukuran konsentrasi. 

1 komentar: