1.
Apakah
yang dimaksud dengan limbah?
Limbah
menurut Recycling and Waste Management Act (krW-/AbfG) didefinisikan sebagai benda bergerak yang diinginkan oleh
pemiliknya untuk dibuang atau pembuangannya dengan cara yang sesuai, yang aman
untuk kesejahteraan umum dan untuk melindungi lingkungan.
2.
Bagaimana
limbah dapat terbentuk di laboratorium?
Adanya
bahan kimia di sekolah dimulai dari pemberian bahan yang diperlukan dari gudang
bahan kimia kepada pekerja atau para siswa yang melakukan praktikum di
laboratorium. Bahan tersebut digunakan untuk sintesis maupun analisis. Karena
tujuan penggunaannya maka terbentuk bahan awal, produk samping, pelarut yang
digunakan dan bahan kimia yang terkontaminasi, dimana bahan ini harus diurai
atau dibuang jika daur ulangnya tidak mungkin dilakukan. Berlawanan dengan
limbah industri, limbah kimia dari laboraotrium di sekolah yang terbentuk biasanya
dalam jumlah kecil dari campuran yang sangat kompleks. Intinya, hal ini
menyatakan jumlah limbah yang berarti, yang harus dibuang dari sekolah dengan
menggunakan dananya sendiri.
Untuk
membuang limbah laboratorium, yang mungkin berbeda pada tempat yang berbeda
pula, cara yang sesuai bergantung pada tipe percobaan yang dilakukan dan bahan
kimia yang digunakan. Tetapi beberapa tipe limbah berbahaya yang dihasilkan
tidak dapat dibuang dalam bentuk aslinya dan harus diolah terlebih dahulu.
Dengan bantuan proses yang sesuai, limbah tersebut dapat dihilangkan sifat
racunnya di tempat bahan tersebut dihasilkan. Keuntungan dari penghilangan
sifat racun juga mengurangi resiko kontaminasi pada pekerja yang tidak
berpengalaman dalam menanganinya bila terjadi kecelakaan dengan limbah ini,
oleh karena itu hal ini juga untuk menghindari resiko terhadap kontaminasi
lingkungan.
3.
Konsep
Manajemen Limbah: (Menghindari, mengurangi dan membuang
limbah laboratorium)
Tentu saja, akan lebih baik untuk
menghindari pembentukan limbah pada langkah yang sangat awal. Hal ini juga
merupakan tujuan utama dari Recycling and Waste Management Act (krW-/AbfG) yang
dikemukakan pada tahun 1996. (Nama lengkapnya: Undang-undang untuk manajemen
daur ulang dan menyelamatkan limbah buangan yang aman terhadap lingkungan).
Setelah aturan tersebut, setiap orang yang mengembangkan, menghasilkan,
mengolah dan memproses atau menyebarkan bahan mempunyai komitmen untuk
menghindari limbah. Jika tidak mungkin untuk dihindari maka jumlah limbah harus
dikurangi dengan pengumpulan terpisah dan pengukuran daur ulang. Akhirnya,
setelah semua usaha ini dilakukan, jumlah limbah yang masih tersisa harus
dibuang sebagai ”tanpa resiko” terhadap kesehatan dan lingkungan.
Penggunaan kembali limbah laboratorium
dapat dilakukan, misalnya: untuk bahan kimia yang telah digunakan setelah
melalui prosedur daur ulang yang sesuai. Sebagai contoh, hal ini paling sesuai
untuk pelarut yang telah digunakan. Pelarut
organik seperti etanol, aseton, kloroform dan dietil eter dikumpulkan di
dalam laboratorium secara terpisah dan diperlakukan dengan distilasi.
Selama semua pengerjaan (dalam hal ini:
percobaan kimia) dimana terbentuk sejumlah besar limbah harus diperiksa dengan hati-hati,
apakah mungkin untuk mengurangi jumlah limbah dengan penggunaan pengukuran yang
sesuai (misal: kondisi reaksi lainnya, penurunan skala volume reaksi).Hanya
dalam kasus dimana pengurangan jumlah limbah lebih lanjut tidak mungkin secara
pengukuran daur ulang, maka cara lama untuk pembuangan limbah harus dilakukan.
4.
Limbah
Berbahaya di Laboratorium
Kelompok penting dari limbah adalah bahan
kimia sisa/residu yang biasanya di kelompokkan sebagai limbah berbahaya.
Senyawa ini dilarang untuk dibuang melalui pengumpulan limbah publik atau
melalui saluran air limbah yang umum.
Tipe limbah yang digolongkan sebagai limbah
berbahaya harus dikumpulkan secara terpisah dan dikirimkan oleh penghasilnya
kepada perusahaan pembuangan yang telah disetujui. Penghasil limbah juga harus
mengirimkan data yang sesuai tentang tipe limbah berbahaya tersebut.
Berdasarkan tipe limbahnya, nilai ambang batas tertentu untuk kandungan dan
sifat bahan kimia harus dipatuhi. Senyawa yang hanya bisa dibuang dengan biaya
tinggi harus dihindari, jika dimungkinkan diganti dengan bahan pengganti yang
sesuai, yang dapat dibuang dengan biaya yang lebih efektif dan dengan cara yang
ramah terhadap lingkungan.
5.
Pengumpulan
Limbah Berbahaya
Limbah berbahaya dikumpulkan dalam wadah
khusus, mematuhi aturan yang berlaku (misalnya: ”Ordinance on the Hazardous
Substances, juga lihat: “Legal Conditions for the Handling of Hazardous
Substances” and ”Technical Guidelines on Safety in Chemical Laboratory
Courses”). Tipe limbah yang berbeda sebaiknya tidak dicampur menjadi satu.
Untuk setiap tipe limbah digunakan wadah khusus, yang telah diberikan oleh sekolah
untuk pengumpulan. Wadah ini akan dikembalikan ke gudang penyimpanan limbah.
Wadah tersebut tidak boleh diisi lebih dari 90% (untuk menghindari tumpahan
selama pengangkutan) dan harus ditutup rapat serta diberi label dengan benar.
Jika tidak, perusahaan penanganan limbah tidak diijinkan untuk menerimanya.
Wadah yang rusak, bocor atau terkontaminasi dengan senyawa berbahaya juga tidak
dapat diterima. Aturan umum untuk penanganan limbah berbahaya adalah
menghindari resiko yang membahayakan terhadap manusia dan lingkungan baik
selama penyimpanan, pengangkutan dan pembuangan bahan-bahan tersebut.
6.
Air
Limbah yang Terbentuk Di Laboratorium
Air limbah laboratorium adalah cairan apa saja yang berasal dari tempat
pencucian. Pada kasus yang ideal biasanya mengandung sedikit air. Pada
praktek sehari-hari , limbah ini biasanya mengandung larutan berair yang telah
terlebih dahulu dinetralkan menjadi pH 6 sampai 8 dan tidak mengandung
logam-logam berat. Selama pembuangan air limbah, ambang batasnya harus sesuai
dan biasanya nilai ini diberikan oleh pejabat pengurus air limbah yang
berwenang. Harus dipatuhi bahwa dilarang mengencerkan air limbah dalam usaha
untuk mencapai nilai ambang batas ini. Sebagai contoh Tabel 1 dan 2 menyajikan
nilai ambang batas untuk polutan yang berbeda di Technical University of
Braunschweig. Bila hasilnya melebihi nilai tersebut maka biaya perlakuan air
limbah akan membengkak. Jika nilai ambang batas melebihi dua kalinya, maka
permasalahan ini akan dibawa ke pengadilan.
Senyawa yang diijinkan untuk dibuang ke
dalam air limbah adalah senyawa yang tidak terdapat dalam tabel berikut, tidak
digolongkan sebagai senyawa berbahaya, dan jika bahan tersebut tidak berbahaya
untuk lingkungan dan untuk pengoperasian instalasi pengolahan air limbah.
7.
Parameter
Dasar yang Penting Untuk Kualitas Air Limbah
· Nilai
pH dari air limbah harus berkisar antara 6,0 sampai 10,5
· Temperatur
tidak melebihi 35oC
· Toksisitas
air limbah harus lebih kecil dari nilai yang dapat mempengaruhi proses biologi
pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pembuangan lumpur atau penggunaan
lumpur.
· Konsentrasi
zat warna dalam air limbah harus kurang dari nilai yang dapat menyebabkan
perubahan warna pada IPAL umum.
· Nilai
ambang batas untuk fenol dibuat rendah (0,025 mg/L air limbah) karena senyawa
ini dapat menyebabkan rasa-sakit yang sangat susah dihilangkan selama pemurnian
air.
· Nilai
ambang batas untuk senyawa yang menggunakan oksigen seperti natrium sulfit,
garam besi (II) dan tiosulfat ditetapkan 50 mg/L air limbah.
Tabel 1
No
|
Senyawa Organik
|
Nilai Ambang batas (TLV)
untuk kation.
(mg/L)
|
1
|
Antimoni
|
0,25
|
2
|
Arsen
|
0.05
|
3
|
Barium
|
1,0
|
4
|
Cadmium
|
0,05
|
5
|
Kromium
|
0,1
|
6
|
Kobalt
|
1.0
|
7
|
tembaga
|
0,5
|
8
|
Nikel
|
0,5
|
9
|
Merkuri
|
0.025
|
10
|
Perak
|
0,25
|
11
|
Zinc
|
2,5
|
12
|
tin
|
0,5
|
Tabel 2
No
|
Senyawa Organik
|
Nilai Ambang batas (TLV)
untuk anion
(mg/L)
|
1
|
Sianida
|
10
|
2
|
Fluorida
|
25
|
3
|
Sulfat
|
300
|
4
|
sulfida
|
1,0
|
8.
Catatan
Khusus Pada Pembuangan Limbah Kimia Dari Laboratorium
Dianjurkan untuk mendeteksifikasi sejumlah
kecil limbah bahan kimia berbahaya di laboratorium oleh staff yang berkompeten.
Keterangan lebih rinci tentang prosedur yang dapat digunakan terdapat pada cara
pengerjaannya. Tipe limbah berbahaya berikut selalu terjadi pada pekerjaan di
laboratorium. Oleh karena itu, berikut ini diberikan beberapa informasi untuk
mengolah dan membuangnya.
9.
Bahan
Kimia Sisa
Sebagai bahan kimia sisa, hanya bahan
berikut yang dapat dibuang yaitu jika penyusunnya telah diketahui tidak
digolongkan sebagai bahan yang mudah meledak, dan tidak bersifat radioaktif. Semuanya
harus tidak mengandung penyusun yang sangat beracun seperti dibenzodioksin dan
furan terpoliklorinasi (PCDD/F), bifenil terpoliklorinasi (PCB) atau bahan
untuk perang. Wadah limbah harus diberi label dengan benar meskipun pada wadah
yang kecil. Bejana kecil dan vial yang digunakan untuk produk reaksi dari
pekerjaan lab dapat dikumpulkan dalam wadah untuk bahan padataan dan diberi
keterangan, contohnya: sebagai “produk sintesis dari pekerjaan lab kimia
anorganik dalam vial). Jika bahan kimia tidak diketahui (misal : dalam bejana
tanpa label), dianjurkan untuk mengelusidasi tipe dari senyawa yang tersebut.
Bahan kimia yang telah digolongkan pada
golongan limbah tertentu harus dibuang sesuai dengan golongan tersebut. Sebagai
contoh adalah asam klorida. Bahan ini dimasukkan ke dalam kelompok limbah “asam
anorganik, campuran asam dan mordants. Artinya, HCl harus tidak dibuang sebagai
bahan kimia sisa/residu.
Bahan kimia lama yang disimpan di dalam bejana
tertutup sebaiknya ditawarkan kepada kelompok atau institusi lain untuk
kepentingan yang lain. Bahan ini dapat dibuang hanya jika tidak ada seorangpun
yang tertarik untuk memilikinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Terdapat pula pengambilan kembali bahan kimia dan pelarut dalam jumlah besar
oleh pembuat bahan kimia tersebut. Sebagai contoh, Perusahaan Merck menawarkan
suatu layanan dengan nama Retrologistics. Bahan kimia yang dikirimkan akan
diuji kondisinya dan tipe serta jumlahnya didokumentasikan. Kandungan dari
bejana kecil dengan bahan kimia yang diketahui akan digabungkan menjadi jumlah
yang lebih besar. Setelah analisis dan kontrol kualitas, senyawa tersebut akan
digunakan dalam produksi dan sintesis. Jika penggunaan kembali tidak dimungkinkan,
bahan kimia tersebut akan dibuang menurut aturan yang telah ditetapkan. Asam
Anorganik, Campuran Asam dan Mordant. Nilai pH dari larutan ini harus di bawah
6. Larutan asam berair ini harus bebas dari
· sianida
(jika tidak, maka akan terbentuk hidrogen sianida !)
· ion
amonium (maks. 0,1 mol/L diijinkan), dan
· tipe
senyawa organik lainnya (misal : pelarut, lemak dan minyak)
Asam yang telah digunakan yang mengandung
asam nitrat (misalnya campuran asam nitrat) harus dinetralkan dan kemudian
dibuang sebagai ”dibersihkan dan dicuci dengan air)” Larutan asam yang tidak mengandung logam berat
atau bahan berbahaya lainnya dapat dinetralkan dengan natirum hidroksida atau
natrium hidrogen karbonat dalam jumlah molar yang sama dan kemudian dibuang ke
dalam air limbah laboratorium.
10.
Basa,
Campuran Basa dan Mordant
Limbah golongan ini merupakan limbah cair
dengan pH di atas 8. Larutan basa hidroksida berair ini harus bebas dari
· sianida
· ion
amonium (maks. 0,1 mol/L, jika tidak akan terjadi pelepasan amonia !), dan
· tipe
senyawa organik lainnya (misal : pelarut, lemak dan minyak)
Larutan basa yang tidak mengandung logam berat atau bahan
berbahaya lainnya dapat dinetralkan dengan asam klorida dengan jumlah molar
yang sama dan kemudian dibuang ke dalam air limbah laboratorium. Air Dari
Pembersihan Dan Pencucian yang mengandung garam logam. Limbah golongan ini
mengandung larutan berair dari garam logam yang harus bebas dari
· sianida
· ion
amonium (maks. 0,1 mol/L diijinkan), dan tipe senyawa organik lainnya (misal :
pelarut, lemak dan minyak)
Untuk larutan berair ini dimungkinkan terjadinya pengurangan
volume yang nyata dengan menggunakan pengukuran konsentrasi.
semoga bermanfaattt
BalasHapus