Kamis, 01 Maret 2012

Tata tertib dilaboratorium


Dalam praktikum fisika dilaboratorium ada tata tertib yang harus diperhatikan dan ditaati oleh setiap siswa.Adapun tata tertib tersebut sebagai berikut :


  1. Praktikan yang terlambat lebih dari 15 menit tidak boleh mengikuti praktikum hari itu.

  1. Praktikan tidak boleh membawa tas ke dalam ruang praktikum.

  1. Praktikan harus memakai jas praktikum serta pakaian yang sopan dan rapi selama praktikum berlangsung, tidak boleh memakai sandal jepit dan kaos oblong.

  1. Praktikan dilarang merokok, membawa makanan, minuman, atau bahan yang sifatnya dapat merusak alat/peralatan percobaan ke dalam lab.

  1. Bagi Praktikan yang berambut panjang diharapkan mengikat atau menutup rambutnya  agar tidak mengganggu jalannya praktikum.

  1. Bagi mahasiswa yang berjilbab. Ujung-ujung jilbab harus diatur sehingga tidak mengganggu pelaksanaan praktikum.

  1. Dalam memakai alat-alat laboratorium, praktikan harus melakukannya dengan baik dan benar, untuk itu pelajari dan perhatikan modul dan prosedurnya. Praktikan dilarang memulai praktikum sebelum mendapat ijin dari asisten pembimbing.

  1. Praktikan harus menjaga kebersihan, kerapihan dan keutuhan alat laboratorium.

  1. Laboratorium bukan tempat untuk bermain-main dan bersendau gurau. Praktikan DILARANG KERAS bermain-main dengan semua peralatan praktikum.

  1. Setelah selesai melakukan praktikum, peralatan agar dirapikan seperti semula.

  1. Praktikan yang belum mengumpulkan laporan, tidak boleh mengikuti praktikum berikutnya.

  1. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat dalam pelaksanaan praktikum maka menjadi tanggung jawab pemakai.

  1. Praktikan yang tidak dapat mengikuti praktikum pada hari yang ditentukan, dapat mengajukan inhall (praktikum pengganti) setelah seluruh praktikum selesai.

  1. Praktikan dapat mengikuti inhall sebanyak-banyaknya 2 kali percobaan dengan membayar biaya inhal (ditentukan pengelola laboratorium).

  1. Bagi peserta inhall, laporan dikumpulkan maksimal satu minggu setelah percobaan dilakukan.

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

1 komentar: