Minggu, 04 Maret 2012

pengelolahan laboratorium


Telah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa, peranan atau fungsi laboratorium fisika sekolah adalah sebagai salah satu sumber belajar fisika di sekolah, atau sebagai salah satu fasilitas penunjang proses pembelajaran fisika di sekolah, dan laboratorium dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan berbagai kompetensi siswa yang menjadi tujuan proses pembelajaran fisika di sekolah. Agar laboratorium fisika di sekolah dapat berperan, berfungsi dan bermanfaat seperti itu, maka diperlukan sebuah sistem pengelolaan laboratorium yang direncanakan dan dievaluasi dengan baik serta dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan laboratorium fisika di sekolah yang bersangkutan. Pengelolaan laboratorium yang dimaksud adalah pengel;olaan laboratorium fisika sekolah yang meliputi organisasi laboratorium, administrasi laboratorium yang meliputi administrasi pengadaan alat dan fasilitas laboratorium, inventarisasi alat dan fasilitas laboratorium, administrasi penggunaan alat-alat laboratorium, administrasi peminjaman alat-alat laboratorium, administrasi pemeliharaan dan perawatan alat-alat laboratorium, keselamatan kerja di laboratorium.
1. Organisasi Laboratorium

Yang dimaksud dengan organisasi laboratorium fisika di sekolah dalam uraian ini adalah pemberdayaan segala sumber daya yang dimiliki sekolah dalam penyelenggaraan laboratorium fisika di sekolah. Pemberdayaan segala sumber daya itu direncanakan dan dilaksanakan secara teratur sehingga penyelenggaraan laboratorium fisika sekolah berjalan sesuai dengan peranan fungsi dan manfaat laboratorium fisika sekolah dalam upaya mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan sekolah. Keberadaan organisasi laboratorium fisika sekolah ditandai dengan adanya kejelasan fungsi dan kedudukan laboratorium dalam organisasi sekolah, personalia laboratorium, dan manajemen pengelolaan laboratorium. 25
Sesuai dengan fungsi laboratorium fisika sekolah sebagai salah satu fasilitas penunjang proses pembelajaran fisika di sekolah, maka kedudukan laboratorium fisika sekolah dalam organisasi sekolah sebaiknya berada di bawah bagian kurikulum yang mengayomi semua bidang studi di sekolah. Dengan demikian seluruh penyelengaraan laboratorium fisika sekolah dan hubungannya dengan bagian lain di sekolah berada di bawah koordinasi kepala bagian kurikulum itu. Bila dianggap tidak mungkin (dan umumnya demikian) kepala bagian kurikulum bertindak langsung sebagai pengelola laboratorium fisika sekolah, maka lebih baik jika terdapat satuan tugas pengelola laboratorium fisika sekolah yang bertanggung jawab kepadanya. Hal itu diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan laboratorium fisika sekolah.
Bagi sekolah yang mengembangkan lebih dari satu bidang studi yang masing-masing bidang studi itu memiliki laboratorium yang berbeda satu sama lain, misalnya ada laboratorium kimia, laboratorium fisika, dan laboratorium biologi, maka perlu adanya koordinator laboratorium yang bertugas mengkoordinir penyelenggaraan semua laboratorium yang ada itu , baru kemudian ketua atau penanggung jawab dan personalia laboratorium yang dianggap perlu untuk setiap laboratorium itu. Jika demikian, maka struktur organisasi laboratorium di sekolah yang memiliki banyak laboratorium itu adalah seperti yang digambarkan berikut ini. Pada umumnya, pengelolaan laboratorium fisika sekolah cukup dilakukan oleh guru-guru fisika di sekolah itu dengan mengangkat salah seorang dari mereka menjadi ketua laboratorium fisika. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan personalia laboratorium fisika di sekolah pada umumnya adalah ketua laboratorium dan guru-guru fisika yang lainnya, yang kesemuanya bertindak sebagai pengelola sekaligus pengguna laboratorium. Namun demikian, sebaiknya ada pembagian tugas yang jelas untuk semua dan setiap personalia laboratorium sehingga pengelolaan laboratorium dapat berjalan dengan baik tanpa saling melempar tanggung jawab di antara para personalianya. Pada sekolah yang besar dengan laboratorium yang besar dan komplek, personalia laboratorium mungkin tidak cukup hanya dengan ketua laboratorium dan para guru fisikanya saja, melainkan bahwa ketua laboratorium harus didampingi oleh beberapa orang anggota pengelola laboratorium, baru kemudian guru-guru lain sebagai pengguna laboratorium. Tugas utama pengelola laboratorium adalah mengkoordinir semua kegiatan laboratorium, melaksanakan inventarisasi dan administrasi alat-alat dan fasilitas laboratorium, serta menciptakan suasana akademik laboratorium yang nyaman dan kondusif sehingga menjamin keselamatan kerja di laboratorium. Agar tugas utamanya itu dapat terlaksana dengan baik, pengelola laboratorium dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dengan semua guru dalam rangka merencanakan semua kegiatan laboratorium yang akan dilakukan berikut strategi dan pengaturan pelaksanaan serta cara mengevaluasi dan mengembangkannya. Dalam rapat koordinasi pengelola laboratorium dapat didiskusikan dan
disepakati hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan laboratorium, antara lain sebagai berikut ini.
 Evaluasi dan reviu keterlaksanaan program kerja semester atau tahun lalu.
 Evaluasi dan reviu keterlaksanaan tata tertib laboratorium satu semester atau satu tahun yang lalu.
 Pendataan sisa bahan habis, dan jumlah serta jenis alat yang rusak dan hilang selama satu semester atau satu tahun yang lalu.
 Analisis kebutuhan alat dan bahan habis satu semester atau satu tahun ke depan.
 Penyusunan program kerja laboratorium satu semester atau satu tahun ke depan.
 Pembagian tugas setiap individu pengelola laboratorium.
 Pembuatan jadwal kegiatan laboratorium satu semester atau satu tahun ke depan.
 Pengajuan kebutuhan alat-alat dan bahan habis satu semester atau satu tahun ke depan.

2. Inventarisasi alat dan fasilitas laboratorium

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan fasilitas laboratorium adalah sarana fisik laboratorium seperti fasilitas ruangan, fasilitas instalasi listrik, air dan gas serta fasilitas mebeler dan sebagainya, sedangkan alat-alat laboratorium terdiri dari bahan-bahan habis, alat-alat permanen, alat-alat tidak permanen serta peralatan (tools) perbaikan. Semua fasilitas dan alat-alat tersebut setiap saat dapat berubah keadaan jenis, kualitas, dan kuantitasnya karena banyak faktor seperti tingginya frekuensi penggunaan, usia pakai, kerusakan, kehilangan dan sebagainya. Untuk memudahkan pengontrolan dan analisis kebutuhan atas semua fasilitas dan alat-alat tersebut, maka pengelolaan laboratorium harus dilengkapi dengan tindakan inventarisasi secara rutin dan teratur dengan instrument inventarisasi yang jelas, mudah dipahami, dan mudah diakses namun tidak dapat diubah secara sembarang oleh orang atau pihak yang tidak berwenang. Instrument yang dimaksud antara lain
a. Daftar inventaris alat dan fasilitas laboratorium

Daftar inventaris alat dan fasilitas laboratorium adalah catatan atas semua alat-alat dan fasilitas laboratorium.
 Daftar inventaris alat dan fasilitas laboratorium dapat dibuat dalam bentuk buku catatan dengan tulisan tangan, file cetakan, ataupun dalam bentuk file elektronik seperti dalam disket, hardisk, CD, dan flashdisk.
 Daftar inventaris alat dan fasilitas laboratorium memuat nama dan berbagai atribut alat-alat dan fasilitas laboratorium.
 Yang dimaksud dengan atribut alat-alat dan fasilitas laboratorium dalam daftar inventaris adalah catatan keterangan mengenai nama alat, nomor kode alat, spesifikasi, jumlah, keadaan baik atau rusak, tanggal pembelian atau penerimaan, pabrik pembuat, nomor seri/tipe/model, tempat penyimpanan bahkan mungkin juga sumber dana pembelian atau pengadaan serta keterangan lain yang dianggap perlu sesuai dengan kondisi dan sistem manajemen di laboratorium sekoilah yang bersangkutan.
 Perhatikan mungkin ada dan biasanya ada aturan resmi dari pemerintah, dinas pendidikan atau sekolah mengenai tatacara pembuatan daftar inventaris dan pemberian berbagai atribut alat dan fasilitas laboratorium.
 Daftar inventaris selalu diperbaharui setiap dalam batas perioda tertentu, sehingga daftar inventaris selalu sesuai dengan keadaan alat dan fasilitas laboratorium dalam perioda waktu yang bersangkutan.
 Daftar inventaris alat dan fasilitas laboratorium sebaiknya dapat dibaca oleh semua pihak yang berhak dan dianggap memerlukan, tetapi jangan sampai bisa diberi perubahan oleh siapapun kecuali yang berwenang.
 Daftar inventaris alat dan fasilitas laboratorium harus memudahkan penyimpanan dan pengambilan serta pemeriksaan alat dan fasilitas laboratorium.
adalah daftar inventaris alat dan kartu alat.

b. Kartu alat
Kartu alat adalah kartu yang bertuliskan identitas dan segala atribut alat.
Kartu alat dibuat dari kertas yang tebal agar tidak cepat sobek.
Kartu alat digantungkan pada setiap alat.
Kartu alat dapat dibedakan warnanya menurut klasifikasi alat atau untuk setiap laboratorium.
Sebaiknya selalu ada persedian kartu kosong untuk alat baru.

c. Label alat
Label alat adalah label atau kartu kecil yang bertuliskan nnama dan kode alat, ditempel secara permanen pada alat.
Label alat ditempel pada setiap alat dan asesoris alat.
Warna label alat dapat dibedakan untuk setiap laboratorium atau setiap klasifikasi alat tertentu.
Sistem pengkodean pada label alat sama dengan sistem pengkodean pada daftar inventaris dan kartu alat.
3. Administrasi penggunaan laboratorium dan alat-alat laboratorium

Administrasi penggunaan alat terutama ditujukan untuk mengetahui kapan, berapa lama, dan untuk apa dan oleh siapa laboratorium dan alat-alat laboratorium digunakan. Data ini penting berkaitan dengan efisiensi dan efektifitas penggunaan laboratorium dan alat-alat laboratorium serta kegiatan pemeliharaan dan perawatan alat-alat, karena setiap alat memiliki usia pakai yang dapat berbeda satu sama lain.
Pada garis besarnya, kegiatan laboratorium dapat dibedakan atas kegiatan rutin dan kegiatan non rutin atau insidental. Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan jadwal teratur dan berkala menurut perioda tertentu, sedangkan kegiatan non ruitn atau insidental adalah kegiatan yang dilaksanakan sewaktu-waktu jika diperlukan. Walaupun hanya dilaksanakan sewakltu-waktu jika diperlukan saja, kegiatan non rutin tetap harus direncakan dengan baik hingga pada saatnya dapat dilaksanakan dengan lancar. Untuk kegiatan rutin maka perencanaannya harus melibatkan semua guru yang terlibat didalamnya dengan pembagian tugas dan penjadwalan yang disepakati bersama. Jadwal kegiatan rutin harus menunjukkan 33
dengan jelas hari, tanggal dan jam serta jenis kegiatan, peserta dan guru penanggung jawabnya.

4. Administrasi peminjaman alat-alat laboratorium
Pada prinsipnya, laboratorium beserta segala bahan habis dan alat-alat labnoratorium di dalamnya adalah diperuntukkan bagi setiap dan semua guru dan siswa yang membutuhkannya dalam proses pembelajaran di dalam sekolah. Dengan demikian setiap dan semua guru dan siswa berhak menggunakannya untuk kepentingan proses pembelajaran di dalam sekolah yang bersangkutan, namun tidak berarti bahwa semua berlangsung tanpa kontrol dan tanpa kendali, dan bukan tidak mungkin terjadi pemakaian di luar laboratorium atau bahkan di luar sekolah. Agar tanggung jawab atas resiko kehilangan dan kerusakan tidak tertumpu pada seseorang atau akhirnya saling menyalahkan tanpa bukti, maka diperlukan administrasi peminjaman alat-alat yang tertib dan dapat memberikan bukti atas peminjaman alat-alat untuk berbagai kepentingan baik di dalam maupun diluar laboratorium dan sekolah yang bersangkutan. Yang Juga penting dalam administrasi peminjaman alat-alat laboratorium adalah adanya kebijakan yang jelas (bila perlu tertulis) mengenai alat-alat yang boleh dan yang tidak boleh dipinjamkan, serta tata tertib dan prosedur peminjaman.

5. Administrasi pemeliharaan dan perawatan alat-alat laboratorium
Pemeliharaan dan perawatan alat-alat merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan laboratorium yang paling penting dilakukan untuk menjaga agar alat-alat laboratorium dapat digunakan sesuai dengan batas usia pakainya. Kegiatan memelihara dan merawat alat-alat laboratorium dapat meliputi kegiatan-kegiatan membersihkan alat-alat, memeriksa hasil kerja dan unjuk kerja alat, memperbaiki bagian-bagian alat yang rusak, mengganti bagian-bagian alat yang hilang, menyimpan alat-alat sesuai dengan daftar inventaris, memeriksa ketersediaan dan kebutuhan sehingga memeberikan informasi bagi pengadaan alat-alat.
Kegiatan pemeliharaan dan perawatan itu sebaiknya dijadwalkan dan dicatat sehingga dapat memberikan informasi tentang riwayat alat sejak dari pembelian, pemakaian, pemeliharaan sampai habis usia pakainya.

6. Keselamatan kerja.
Yang dimaksud dengan keselamatan kerja di laboratorium adalah menyangkut keselamatan orang yang melakukan kegiatan di laboratorium dan keselamatan alat-alat laboratorium yang digunakannya. Keselamatan kerja di laboratorium perlu diperhatikan dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan kerja bagi orang yang melakukan kegiatan atau perkerjaan di laboratorium dan mencegah terjadinya kerusakan alat laboratorium yang digunakannya. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat kesalahan cara dan prosedur melakukan pekerjaan, maka perlu diadakan tata tertib laboratorium dan pedoman kegiatan laboratorium yang jelas, sedangkan untuk mencegah terjadinya kerusakan alat-alat laboratorium akibat kesalahan pengoperasian alat-alat maka manual penggunaan alat dan penuntun percobaan, harus selalu tersedia bagi setiap yang akan menggunakan alat-alat itu. Akan tetapi, walaupun segala upaya telah dilakukan, kecelakaan kerja dan kerusakan alat tetap bisa terjadi. Untuk mengatasi kecelakan kerja dan kerusakan alat yang terjadi maka diperlukan alat keselamatan, dan alat-alat untuk perbaikan.

1 komentar: