Telah
dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa, peranan atau fungsi laboratorium
fisika sekolah adalah sebagai salah satu sumber belajar fisika di sekolah, atau
sebagai salah satu fasilitas penunjang proses pembelajaran fisika di sekolah,
dan laboratorium dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan berbagai kompetensi
siswa yang menjadi tujuan proses pembelajaran fisika di sekolah. Agar
laboratorium fisika di sekolah dapat berperan, berfungsi dan bermanfaat seperti
itu, maka diperlukan sebuah sistem pengelolaan laboratorium yang direncanakan
dan dievaluasi dengan baik serta dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan laboratorium fisika di sekolah yang bersangkutan.
Pengelolaan laboratorium yang dimaksud adalah pengel;olaan laboratorium fisika
sekolah yang meliputi organisasi laboratorium, administrasi laboratorium yang
meliputi administrasi pengadaan alat dan fasilitas laboratorium, inventarisasi
alat dan fasilitas laboratorium, administrasi penggunaan alat-alat
laboratorium, administrasi peminjaman alat-alat laboratorium, administrasi
pemeliharaan dan perawatan alat-alat laboratorium, keselamatan kerja di
laboratorium.
1. Organisasi Laboratorium
Yang
dimaksud dengan organisasi laboratorium fisika di sekolah dalam uraian ini
adalah pemberdayaan segala sumber daya yang dimiliki sekolah dalam
penyelenggaraan laboratorium fisika di sekolah. Pemberdayaan segala sumber daya
itu direncanakan dan dilaksanakan secara teratur sehingga penyelenggaraan
laboratorium fisika sekolah berjalan sesuai dengan peranan fungsi dan manfaat
laboratorium fisika sekolah dalam upaya mendukung tercapainya visi, misi dan
tujuan sekolah. Keberadaan organisasi laboratorium fisika sekolah ditandai
dengan adanya kejelasan fungsi dan kedudukan laboratorium dalam organisasi
sekolah, personalia laboratorium, dan manajemen pengelolaan laboratorium. 25
Sesuai dengan fungsi
laboratorium fisika sekolah sebagai salah satu fasilitas penunjang proses
pembelajaran fisika di sekolah, maka kedudukan laboratorium fisika sekolah
dalam organisasi sekolah sebaiknya berada di bawah bagian kurikulum yang
mengayomi semua bidang studi di sekolah. Dengan demikian seluruh penyelengaraan
laboratorium fisika sekolah dan hubungannya dengan bagian lain di sekolah
berada di bawah koordinasi kepala bagian kurikulum itu. Bila dianggap tidak
mungkin (dan umumnya demikian) kepala bagian kurikulum bertindak langsung
sebagai pengelola laboratorium fisika sekolah, maka lebih baik jika terdapat
satuan tugas pengelola laboratorium fisika sekolah yang bertanggung jawab
kepadanya. Hal itu diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam
penyelenggaraan laboratorium fisika sekolah.
Bagi
sekolah yang mengembangkan lebih dari satu bidang studi yang masing-masing
bidang studi itu memiliki laboratorium yang berbeda satu sama lain, misalnya
ada laboratorium kimia, laboratorium fisika, dan laboratorium biologi, maka
perlu adanya koordinator laboratorium yang bertugas mengkoordinir
penyelenggaraan semua laboratorium yang ada itu , baru kemudian ketua atau
penanggung jawab dan personalia laboratorium yang dianggap perlu untuk setiap
laboratorium itu. Jika demikian, maka struktur organisasi laboratorium di
sekolah yang memiliki banyak laboratorium itu adalah seperti yang digambarkan
berikut ini. Pada umumnya, pengelolaan laboratorium fisika sekolah cukup
dilakukan oleh guru-guru fisika di sekolah itu dengan mengangkat salah seorang
dari mereka menjadi ketua laboratorium fisika. Oleh karena itu, yang dimaksud
dengan personalia laboratorium fisika di sekolah pada umumnya adalah ketua
laboratorium dan guru-guru fisika yang lainnya, yang kesemuanya bertindak
sebagai pengelola sekaligus pengguna laboratorium. Namun demikian, sebaiknya
ada pembagian tugas yang jelas untuk semua dan setiap personalia laboratorium
sehingga pengelolaan laboratorium dapat berjalan dengan baik tanpa saling
melempar tanggung jawab di antara para personalianya. Pada sekolah yang besar
dengan laboratorium yang besar dan komplek, personalia laboratorium mungkin
tidak cukup hanya dengan ketua laboratorium dan para guru fisikanya saja,
melainkan bahwa ketua laboratorium harus didampingi oleh beberapa orang anggota
pengelola laboratorium, baru kemudian guru-guru lain sebagai pengguna
laboratorium. Tugas utama pengelola laboratorium adalah mengkoordinir semua
kegiatan laboratorium, melaksanakan inventarisasi dan administrasi alat-alat
dan fasilitas laboratorium, serta menciptakan suasana akademik laboratorium
yang nyaman dan kondusif sehingga menjamin keselamatan kerja di laboratorium.
Agar tugas utamanya itu dapat terlaksana dengan baik, pengelola laboratorium
dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dengan semua guru dalam rangka
merencanakan semua kegiatan laboratorium yang akan dilakukan berikut strategi
dan pengaturan pelaksanaan serta cara mengevaluasi dan mengembangkannya. Dalam
rapat koordinasi pengelola laboratorium dapat didiskusikan dan
disepakati
hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan laboratorium, antara lain sebagai
berikut ini.
Evaluasi dan reviu keterlaksanaan program kerja semester atau tahun lalu.
Evaluasi dan reviu keterlaksanaan tata tertib laboratorium satu semester atau
satu tahun yang lalu.
Pendataan sisa bahan habis, dan jumlah serta jenis alat yang rusak dan hilang
selama satu semester atau satu tahun yang lalu.
Analisis kebutuhan alat dan bahan habis satu semester atau satu tahun ke depan.
Penyusunan program kerja laboratorium satu semester atau satu tahun ke depan.
Pembagian tugas setiap individu pengelola laboratorium.
Pembuatan jadwal kegiatan laboratorium satu semester atau satu tahun ke depan.
Pengajuan
kebutuhan alat-alat dan bahan habis satu semester atau satu tahun ke depan.
2. Inventarisasi alat dan fasilitas laboratorium
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan fasilitas laboratorium adalah
sarana fisik laboratorium seperti fasilitas ruangan, fasilitas instalasi
listrik, air dan gas serta fasilitas mebeler dan sebagainya, sedangkan
alat-alat laboratorium terdiri dari bahan-bahan habis, alat-alat permanen,
alat-alat tidak permanen serta peralatan (tools) perbaikan. Semua fasilitas dan
alat-alat tersebut setiap saat dapat berubah keadaan jenis, kualitas, dan
kuantitasnya karena banyak faktor seperti tingginya frekuensi penggunaan, usia
pakai, kerusakan, kehilangan dan sebagainya. Untuk memudahkan pengontrolan dan
analisis kebutuhan atas semua fasilitas dan alat-alat tersebut, maka
pengelolaan laboratorium harus dilengkapi dengan tindakan inventarisasi secara
rutin dan teratur dengan instrument inventarisasi yang jelas, mudah dipahami,
dan mudah diakses namun tidak dapat diubah secara sembarang oleh orang atau
pihak yang tidak berwenang. Instrument yang dimaksud antara lain
a.
Daftar inventaris alat dan fasilitas laboratorium
Daftar
inventaris alat dan fasilitas laboratorium adalah catatan atas semua alat-alat
dan fasilitas laboratorium.
Daftar inventaris alat dan fasilitas laboratorium dapat dibuat dalam bentuk
buku catatan dengan tulisan tangan, file cetakan, ataupun dalam bentuk file elektronik
seperti dalam disket, hardisk, CD, dan flashdisk.
Daftar inventaris alat dan fasilitas laboratorium memuat nama dan berbagai
atribut alat-alat dan fasilitas laboratorium.
Yang dimaksud dengan atribut alat-alat dan fasilitas laboratorium dalam daftar
inventaris adalah catatan keterangan mengenai nama alat, nomor kode alat,
spesifikasi, jumlah, keadaan baik atau rusak, tanggal pembelian atau
penerimaan, pabrik pembuat, nomor seri/tipe/model, tempat penyimpanan bahkan
mungkin juga sumber dana pembelian atau pengadaan serta keterangan lain yang
dianggap perlu sesuai dengan kondisi dan sistem manajemen di laboratorium
sekoilah yang bersangkutan.
Perhatikan mungkin ada dan biasanya ada aturan resmi dari pemerintah, dinas
pendidikan atau sekolah mengenai tatacara pembuatan daftar inventaris dan
pemberian berbagai atribut alat dan fasilitas laboratorium.
Daftar inventaris selalu diperbaharui setiap dalam batas perioda tertentu,
sehingga daftar inventaris selalu sesuai dengan keadaan alat dan fasilitas
laboratorium dalam perioda waktu yang bersangkutan.
Daftar inventaris alat dan fasilitas laboratorium sebaiknya dapat dibaca oleh
semua pihak yang berhak dan dianggap memerlukan, tetapi jangan sampai bisa
diberi perubahan oleh siapapun kecuali yang berwenang.
Daftar
inventaris alat dan fasilitas laboratorium harus memudahkan penyimpanan dan
pengambilan serta pemeriksaan alat dan fasilitas laboratorium.
adalah
daftar inventaris alat dan kartu alat.
b.
Kartu alat
Kartu
alat adalah kartu yang bertuliskan identitas dan segala atribut alat.
Kartu
alat dibuat dari kertas yang tebal agar tidak cepat sobek.
Kartu
alat digantungkan pada setiap alat.
Kartu
alat dapat dibedakan warnanya menurut klasifikasi alat atau untuk setiap
laboratorium.
Sebaiknya
selalu ada persedian kartu kosong untuk alat baru.
c.
Label alat
Label
alat adalah label atau kartu kecil yang bertuliskan nnama dan kode alat,
ditempel secara permanen pada alat.
Label
alat ditempel pada setiap alat dan asesoris alat.
Warna
label alat dapat dibedakan untuk setiap laboratorium atau setiap klasifikasi
alat tertentu.
Sistem
pengkodean pada label alat sama dengan sistem pengkodean pada daftar inventaris
dan kartu alat.
3.
Administrasi penggunaan laboratorium dan alat-alat laboratorium
Administrasi
penggunaan alat terutama ditujukan untuk mengetahui kapan, berapa lama, dan
untuk apa dan oleh siapa laboratorium dan alat-alat laboratorium digunakan.
Data ini penting berkaitan dengan efisiensi dan efektifitas penggunaan
laboratorium dan alat-alat laboratorium serta kegiatan pemeliharaan dan
perawatan alat-alat, karena setiap alat memiliki usia pakai yang dapat berbeda
satu sama lain.
Pada
garis besarnya, kegiatan laboratorium dapat dibedakan atas kegiatan rutin dan
kegiatan non rutin atau insidental. Kegiatan rutin adalah kegiatan yang
dilaksanakan dengan jadwal teratur dan berkala menurut perioda tertentu,
sedangkan kegiatan non ruitn atau insidental adalah kegiatan yang dilaksanakan
sewaktu-waktu jika diperlukan. Walaupun hanya dilaksanakan sewakltu-waktu jika
diperlukan saja, kegiatan non rutin tetap harus direncakan dengan baik hingga
pada saatnya dapat dilaksanakan dengan lancar. Untuk kegiatan rutin maka
perencanaannya harus melibatkan semua guru yang terlibat didalamnya dengan
pembagian tugas dan penjadwalan yang disepakati bersama. Jadwal kegiatan rutin
harus menunjukkan 33
dengan
jelas hari, tanggal dan jam serta jenis kegiatan, peserta dan guru penanggung
jawabnya.
4.
Administrasi peminjaman alat-alat laboratorium
Pada
prinsipnya, laboratorium beserta segala bahan habis dan alat-alat labnoratorium
di dalamnya adalah diperuntukkan bagi setiap dan semua guru dan siswa yang
membutuhkannya dalam proses pembelajaran di dalam sekolah. Dengan demikian
setiap dan semua guru dan siswa berhak menggunakannya untuk kepentingan proses
pembelajaran di dalam sekolah yang bersangkutan, namun tidak berarti bahwa
semua berlangsung tanpa kontrol dan tanpa kendali, dan bukan tidak mungkin
terjadi pemakaian di luar laboratorium atau bahkan di luar sekolah. Agar
tanggung jawab atas resiko kehilangan dan kerusakan tidak tertumpu pada
seseorang atau akhirnya saling menyalahkan tanpa bukti, maka diperlukan
administrasi peminjaman alat-alat yang tertib dan dapat memberikan bukti atas
peminjaman alat-alat untuk berbagai kepentingan baik di dalam maupun diluar
laboratorium dan sekolah yang bersangkutan. Yang Juga penting dalam
administrasi peminjaman alat-alat laboratorium adalah adanya kebijakan yang
jelas (bila perlu tertulis) mengenai alat-alat yang boleh dan yang tidak boleh
dipinjamkan, serta tata tertib dan prosedur peminjaman.
5.
Administrasi pemeliharaan dan perawatan alat-alat laboratorium
Pemeliharaan
dan perawatan alat-alat merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan laboratorium
yang paling penting dilakukan untuk menjaga agar alat-alat laboratorium dapat
digunakan sesuai dengan batas usia pakainya. Kegiatan memelihara dan merawat
alat-alat laboratorium dapat meliputi kegiatan-kegiatan membersihkan alat-alat,
memeriksa hasil kerja dan unjuk kerja alat, memperbaiki bagian-bagian alat yang
rusak, mengganti bagian-bagian alat yang hilang, menyimpan alat-alat sesuai
dengan daftar inventaris, memeriksa ketersediaan dan kebutuhan sehingga memeberikan
informasi bagi pengadaan alat-alat.
Kegiatan
pemeliharaan dan perawatan itu sebaiknya dijadwalkan dan dicatat sehingga dapat
memberikan informasi tentang riwayat alat sejak dari pembelian, pemakaian,
pemeliharaan sampai habis usia pakainya.
6.
Keselamatan kerja.
Yang
dimaksud dengan keselamatan kerja di laboratorium adalah menyangkut keselamatan
orang yang melakukan kegiatan di laboratorium dan keselamatan alat-alat
laboratorium yang digunakannya. Keselamatan kerja di laboratorium perlu
diperhatikan dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan kerja bagi orang yang
melakukan kegiatan atau perkerjaan di laboratorium dan mencegah terjadinya
kerusakan alat laboratorium yang digunakannya. Untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja akibat kesalahan cara dan prosedur melakukan pekerjaan, maka
perlu diadakan tata tertib laboratorium dan pedoman
kegiatan laboratorium yang jelas, sedangkan untuk mencegah terjadinya
kerusakan alat-alat laboratorium akibat kesalahan pengoperasian alat-alat maka manual
penggunaan alat dan penuntun percobaan, harus selalu
tersedia bagi setiap yang akan menggunakan alat-alat itu. Akan tetapi, walaupun
segala upaya telah dilakukan, kecelakaan kerja dan kerusakan alat tetap bisa
terjadi. Untuk mengatasi kecelakan kerja dan kerusakan alat yang terjadi maka
diperlukan alat keselamatan, dan alat-alat untuk perbaikan.
semoga bermanfaat yy
BalasHapus